Hukum Bisnis MMM

2

Category:

PERTANYAAN:

Assalammualaikum Ustaz…
Perkenalkan Nama say Novan Suseno Marpaung
di sini saya mau menanyakan tentang bisnis yang saat ini berkembang yaitu MMM dengan sistem seperti yang akan saya paparkan di bawah ini

Ideologi MMM secara singkat adalah membagikan Uang bebas (yang tidak terpakai) yang kita miliki kepada orang yang membutuhkan, agar orang yang sedang membutuhkan uang tersebut tidak meminjam uang di bank dan dengan terpaksa harus terjebak dengan hutang bank yang memiliki riba.

MMM adalah sebuah sistem yang mengkoordinasi perputaran uang bebas dalam komunitanya, contoh kasus seperti ini :

1.      MMM akan mendata apakah ada dari anggotanya yang mau membantu orang lain dengan nominal tertentu, dan dapat la si A dia ingin menggunakan uangnya sebesar 1jt untuk membantu orang lain yang membutuhkan.

2.      MMM akan mencari siapa saja yang membutuhkan bantuan sebesar 1jt Rupiah, dan didaptkan oleh MMM ada beberapa orang yang membutuhkan uang yatu si
B : 200 rb

    C : 600 rb

    D : 100 rb

    E : 100 rb

3.      MMM akan mengirimkan nomor rekening si “B C D dan E” kepada si “A”, dan meminta si “A” untuk mentrasfer uang nya tadi ke rekening “B C D dan E” secara langsung tanpa campur tangan MMM, jadi proses transfer dilakukan oleh si “A”

4.      satu bulan kemudian si “A” boleh mengajukan kepada MMM untuk dimintai bantuan senilai bantuan yang telah dia berikan di bulan yang lalu + 30% sebagai reward karena telah membantu orang di bulan yang lalu. jadi di MMM sistemnya, jika kita membantu orang di hari ini maka di bulan depan kita bisa meminta bantuan sama orang lain sebesar bantuan kita + 30%

5.      MMM akan mencarikan secara acak orang yang mau membantu kita, tentunya orang itu bukan si “B C D dan E” yang kita bantu di bulan yang lalu. tapi MMM akan mencarikan orang yang mau menyumbang seperti kita di langkah no 1 tadi.

6.      dan si “A” akan dibantu oleh beberapa orang yang juga memiliki uang bebas dalam rekening nya, dan proses itu akan terus berlanjut dengan pola yang sama, yaitu hari ini membantu bulan depan kita di bantu.

 tujuan dari sistem ini adlah membagikan dana lebih yang kita miliki ke orang yang membutuhkan
pertanyaannya apakah hukumnya sistem di komunitas ini menurrut pandangan islam?
apakah halal atau haran? kalau haram mohon saya di berikan dalilnya ustaz…

terimakasih atas kesediaannya membantu saya mendapatkan jawaban pertanyaan ini, Wasalam…


JAWABAN:

Wa’alaikum salam wr wb
Saudara penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.

Untuk menentukan hukum halal atau haram sesuatu yang baru dalam bidang muamalat tentu harus melihat perkembangan transaksi tersebut, bisa saja yang asalnya boleh menjadi haram ketika transaksi tersebut sistemnya berubah kepada transaksi yang haram, misalnya ada unsur penipuan, penggelapan, riba, dll.

Firman Allah Swt dalam surat al-Maidah ayat 2:

”Hendaklah kamu tolong menolong dalam kebaikan dan ketaqwaan, dan janganlah saling membantu dalam perbuatan dosa dan permusuhan. Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras dalam hukuman-Nya.

Dalam kaidah ushul fiqih disebutkan:

Asal dalam mu’amalat adalah halal dan boleh kecuali kalau ada dalil yang mengharamkan atau melarang.

Membaca dari paparan tersebut, kami tidak bisa langsung mengatakan halal atau haram, karena hal tersebut harus dilihat dari sistem yang dijalankan. Kami hanya dapat memberikan beberapa jawaban alternatif, antara lain:

1.    Kalau posisinya sudah diperjanjikan dari awal bahwa si A kalau membantu B, C, D atau yang lainnya, akan mendapatkan uanganya kembali + 30% reward tersebut pada bulan berikutnya, sama saja si A memberikan utang kepada MMM, dan MMM menggunakan uang utang tersebut untuk membantu B,C,D, dan E walaupun transaksinya A langsung yang mentransfer dananya. Kemudian MMM berkewajiban mengembalikan uang (baca:utang) kepada si A dengan mencari dari orang lain yang bersedia membantu si A sebesar bantuan + 30% seabagai reward. Nah, transaksi ini sama saja dengan transaksi utang piutang yang bayarannya ada penambahan (reward ataupun bunga). Hal ini termasuk riba, dalam muamalat disebut riba nasiah, pinjaman uang dengan tambahan uang yang ditentukan dari nilai nominal pinjaman atau jumlah tertentu untuk waktu tertentu, dan apabila waktunya tiba sedangkan ia belum bisa membayarnya maka si kreditor harus membayar kembali jumlah tambahan yang ditentukan di muka tadi untuk waktu tertentu lagi, dan begitulah seterusnya.

Belum lagi permasalahan, darimana MMM mendapatkan dana 30% untuk reward kepada si A, apakah reward tersebut diambil dari dana orang lain yang bersedia membantu si A tersebut ataukah murni dari komunitas MMM tersebut.

 2.Kalau posisinya, tidak diperjanjikan dari awal, MMM hanya sebagai lembaga penyalur atau pendata orang-orang yang memerlukan pertolongan, kemudian mencari siapa saja yang mau menolong orang-orang yang memerlukan pertolongan tersebut (contoh si A) tanpa ada imbel-imbel di belakangnya, kemudian pada suatu saat si A yang menolong orang tersebut memerlukan bantuan lagi baik sebesar bantuannya yang telah lalu, atau lebih atau kurang. Selanjutnya MMM akan mencarikan lagi oang lain yang mau membantu si A tanpa imbel-imbel. Kemudian atas inisiatif MMM memberikan reward sebesar 30% atau lainnya kepada seseorang atas bantuannya tersebut dan dana tersebut diperoleh dari transaksi yang halal, maka hal ini menurut kami dapat dibenarkan dan halal.

Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf

Semoga bermanfaat

Wassalam

Abdan Shamady



CARA CEPAT DAFTAR DAN GABUNG DI MMM INDONESIA

Langkah Pertama

Add Facebook saya :    https://www.facebook.com/4bd4n.sh4m4dy
------------------------------------------------------------------------
  • NAMA LENGKAP :
  • NO HP AKTIF :
  • DAERAH :
  • DATA BANK ANDA
  • NAMA BANK
  •  NO REKENING
  • ATAS NAMA
------------------------------------------------------------------------
Kirim data pendaftaran Anda diatas pada no kontak dibawah ini Ke:
------------------------------------------------------------------------
☎/✉ :: 087716331555


RAHASIA DATA ANDA TERJAMIN AMAN

KESUKSESAN ADA DI TANGAN ANDA, JANGAN HANYA MENUNGGU ORANG LAIN SUKSES, BERTINDAKLAH SEGERA, UNTUK MERAIH KEDAMAIAN FINANSIAL DAN KESEJAHTERAAN DALAM KELUARGA ANDA SERTA AMBIL KEPUTUSAN UNTUK BERGABUNG BERSAMA KAMI DI GERAKAN MENSEJAHTERAKAN MASYARAKAT INDONESIA MELALUI MMM

Comments (2)

Bismillah, kami mau komen sedikit tentang MMM, moga bisa mencerahkan sahabat muslim.

MMM sudah pasti RIBA dan RIBA sudah pasti HARAM..HARAM.. SEKALI LAGI HARAAAM!!!!

"Allah menghalalkan Jual Beli dan MengHARAMKAN RIBA"

Dimana Riba nya ?

Prinsip utama dalam riba adalah PENAMBAHAN.

Menurut syari’ah riba berarti PENAMBAHAN atas harta pokok TANPA ADANYA TRANSAKSI BISNIS RIIL

sumber : Badr Ad-Din Al-Ayni pengarang Umdatul Qari’ syarah Shahih Al-Bhukhari.
dari http://konsep-riba.blogspot.com/

===========

RIBA Sistem MMM ini berasal dari RATE atau TAMBAHAN sebesar 30% dari uang POKOK yang DIBANTUKAN (PH) tanpa adanya bisnis atau transaksi RIIL setelahnya seperti jual beli produk atau jasa.

Lho di MMM kan ada jual beli MAVRO ?

Jual beli MAVRO bukan TRANSAKSI BISNIS RIIL seperti kita waktu jual beli produk di pasar atau toko, Jual beli MAVRO hanya JUAL BELI UANG (MONEYGAME).

So... Bagi anda yang beragama Islam dan YAKIN akan AKHIRAT itu ADA dan YAKIN anda PASTI MENINGGAL, maka kami mengajak untuk segera meninggalkan sesuatu yang sudah pasti RIBA dan HARAM.

Kasihan anak istri dan keluarga kita makan harta HARAM. Darahnya adalah DARAH HARAM.



Saya setuju dengan komen karyagata mandiri.
Sebab di bisnis MMM tidak dijelaskan reward 30% itu dapat darimana?
Trus dana yang kita transfer buat usaha apa?
Klo cuma dari dana saling bantu dengan tambahan 30% pasti dana tersebut akan habis

Posting Komentar